Jumat, 21 November 2008

ILMU YANG MEMBAWA MANFAAT


6 Syarat Mendapatkan Ilmu
Imam Syafi’i menyebutkan dalam kitab Diwan Imam Syafi’i, dalam bab qafiyah nuun (syi’ir yang berakhiran huruf nun) 6 syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan ilmu, yaitu Kecerdasan, semangat, sabar dan pakai ongkos (biaya) Petunjuk (bimbingan) guru dan dalam tempo waktu yang lama
1. Dzaka’ (kecerdasan).
Kecerdasan ada dua macam. Pertama: pemberian dari Allah swt (minhah) dan kedua: muktasab, dalam arti seseorang bisa menumbuh kembangkan dan mengupayakannya.
Sering-sering membaca buku, malu kita kalau tidak rajin membaca buku, jangan sampai kita terkena ejekan ummatu IQRA’ LA TAQRA’ (ummat yang wahyu pertamanya berbunyi IQRA‘ kok malah tidak MEMBACA).
Sering-seringlah menuliskan apa-apa yang anda baca, anda dengar dan anda saksikan. Belajarlah merapikan ide-ide dan pengetahuan anda. Tuangkanlah segala gagasan anda dalam bentuk tulisan. Ingatlah bahwa wahyu kedua yang turun kepada nabi Muhammad saw adalah surat AL QALAM (pena), sebagaimana pendapat yang paling kuat yang dipegang para ulama’. Dalam surat ini Allah swt bersumpah dengan AL QALAM dan APA YANG DITULISKAN OLEHNYA.
Biasakanlah mengikuti dan melakukan diskusi-diskusi ilmiyah, ya … ilmiyah, bukan diskusi penuh emosi, adu otot, debat kusir dan semacamnya, akan tetapi , sekali lagi, diskusi ilmiyah.
Ajarkanlah apa-apa yang telah anda ketahui kepada orang lain. Atau istilah para ulama’: tunaikanlah zakat ilmu anda, sebab, dengan zakat ilmu ini, ilmu anda akan bersih (thahir) dan semakin tumbuh dan berkembang dengan lebih baik (tazkiyah).
Kalau istilah guru kampung saya, ilmu itu ibarat api (sebenarnya yang lebih pas sih cahaya, nur, tapi nggak mengapa-lah), bila kita mempunyai api, lalu ada orang lain datang membawa kayu, dan ia meminta api kepada kita, maka api itu akan semakin besar dan semakin banyak.
2. Hirsh (semangat).
Menurut saya, hirsh itu adalah hasil dari kesadaran, kesadaran akan kelemahan dirinya dalam ilmu pengetahuan, kesadaran bahwa dirinya mempunyai potensi untuk mendapatkan ilmu, kesadaran bahwa thalabul ‘ilmi itu faridhah, kesadaran bahwa dirinya –sebagai da’i- mesti dan harus berbekal ilmu dan kesadaran bahwa dirinya termasuk dalam kategori orang-orang yang la yadri lakinnahu yadri annahu la yadri (tidak tahu, tetapi tahu bahwa dirinya tidak tahu),bukan orang-orang yang la yadri wala yadri annahu la yadri (tidak tahu, dan ia tidak tahu bahwa dirinya tidak tahu), sebagaimana yang diungkapkan Imam Ghazali dalam kitab Ihya’-nya.
Saudara dan saudariku yang dimulyakan Allah swt … Sebagai kader da’wah, kita tidak boleh kehilangan hirsh ini, jangan sampai kita datang ke majlis ta’lim untuk sekedar memenuhi buku kehadiran, atau karena pertimbangan daripada, daripada…kita harus datang ke majalisul ‘ilmu karena sifat hirsh kita, dan dalam rangka memenuhi faridhah islamiyyah.
3. Ishthibar (penuh kesabaran).
Ilmu adalah kesabaran, jangan banyak keluh kesah, jangan terburu-buru, dan jangan frustasi.
4. Bulghah (biaya, ongkos).
Berbagai acara ta’lim yang sangat murah, bahkan gratis, artinya, persyaratan ini telah banyak dipangkas olehnya, karenanya, jangan kehilangan persyaratan lainnya.
5. Irsyadu Ustadz (petunjuk dan bimbingan guru).
Menghidupkan kembali apa-apa yang ada pada salafush-saleh. Diantara yang ada pada mereka adalah adanya model-model QARA-A ‘ALA (membaca kitab/ilmu dihadapan … ), SAMI-’A MIN (mendengar pembacaan kitab/ilmu dari …), AKHADZA ‘AN (mengambil dalam arti mendapatkan kitab/ilmu dari …), HASHALAL IJAZATA MIN (mendapatkan ijazah atau ijin untuk mengajarkan kitab/ilmu dari …) dan seterusnya. Karenanya, kita semua harus menghidupkan kembali sunnah (jalan, dan metode) ini, sebab, salah satu tolok ukur ke-orisinil-an sebuah ‘ilmu adalah diambil dari mana (siapa gurunya) dan siapa saja yang belajar kepadanya.
6. Thulu Zaman (dalam jangka waktu yang panjang).
Janganlah mengandalkan hal-hal yang serba KILAT, kursus kilat, belajar cepat, dan semacamnya. Ingat, Rasulullah saw menerima Al Qur’an bukan dalam tempo cepat, padahal beliau adalah orang Arab, dari suku yang paling fasih bahasanya, dan beliau sangatlah cerdas dan masih banyak lagi kelebihan beliau, namun, beliau menerima Al Qur’an itu dalam tempo lebih dari dua puluh dua tahun (22 tahun lebih).
Dan akhirnya, semoga Allah swt senantiasa menambahkan ilmu kepada kita dan menjadikan semua ilmu kita itu bermanfa’at fid-diini wad-dun-ya wal akhirah, amiiin.
Oleh : Musyaffa’ Ahmad Rahimsumber : keadilan.or.id

ADAB PENUNTUT ILMU
Menuntut ilmu adalah satu keharusan bagi kita kaum muslimin. Banyak sekali dalil yang menunjukkan keutamaan ilmu, para penuntut ilmu dan yang mengajarkannya.Adab-adab dalam menuntut ilmu yang harus kita ketahui agar ilmu yang kita tuntut berfaidah bagi kita dan orang yang ada di sekitar kita sangatlah banyak. Adab-adab tersebut di antaranya adalah:
1. Ikhlas karena Allah Hendaknya niat kita dalam menuntut ilmu adalah kerena Allah I dan untuk negeri akhirat. Apabila seseorang menuntut ilmu hanya untuk mendapatkan gelar agar bisa mendapatkan kedudukan yang tinggi atau ingin menjadi orang yang terpandang atau niat yang sejenisnya, maka Rasulullah e telah memberi peringatan tentang hal ini dalam sabdanya e :"Barangsiapa yang menuntut ilmu yang pelajari hanya karena Allah I sedang ia tidak menuntutnya kecuali untuk mendapatkan mata-benda dunia, ia tidak akan mendapatkan bau sorga pada hari kiamat".( HR: Ahmad, Abu,Daud dan Ibnu MajahTetapi kalau ada orang yang mengatakan bahwa saya ingin mendapatkan syahadah (MA atau Doktor, misalnya ) bukan karena ingin mendapatkan dunia, tetapi karena sudah menjadi peraturan yang tidak tertulis kalau seseorang yang memiliki pendidikan yang lebih tinggi, segala ucapannya menjadi lebih didengarkan orang dalam menyampaikan ilmu atau dalam mengajar. Niat ini - insya Allah - termasuk niat yang benar.
2.Untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya dan orang lain.Semua manusia pada mulanya adalah bodoh. Kita berniat untuk meng-hilangkan kebodohan dari diri kita, setelah kita menjadi orang yang memiliki ilmu kita harus mengajarkannya kepada orang lain untuk menghilang kebodohan dari diri mereka, dan tentu saja mengajarkan kepada orang lain itu dengan berbagai cara agar orang lain dapat mengambil faidah dari ilmu kita.Apakah disyaratkan untuk memberi mamfaat pada orang lain itu kita duduk dimasjid dan mengadakan satu pengajian ataukah kita memberi mamfa'at pada orang lain dengan ilmu itu pada setiap saat? Jawaban yang benar adalah yang kedua; karena Rasulullah e bersabda :"Sampaikanlah dariku walupun cuma satu ayat (HR: Bukhari)Imam Ahmad berkata: Ilmu itu tidak ada bandingannya apabila niatnya benar. Para muridnya bertanya: Bagaimanakah yang demikian itu? Beliau menjawab: ia berniat menghilangkan kebodohan dari dirinya dan dari orang lain.
3. Berniat dalam menuntut ilmu untuk membela syari'at.Sudah menjadi keharusan bagi para penuntut ilmu berniat dalam menuntut ilmu untuk membela syari'at. Karena kedudukan syari'at sama dengan pedang kalau tidak ada seseorang yang menggunakannya ia tidak berarti apa-apa. Penuntut ilmu harus membela agamanya dari hal-hal yang menyimpang dari agama (bid'ah), sebagaimana tuntunan yang diajarkan Rasulullah e. Hal ini tidak ada yang bisa melakukannya kecuali orang yang memiliki ilmu yang benar, sesuai petunjuk Al-Qor'an dan As-Sunnah.
4. Lapang dada dalam menerima perbedaan pendapat.Apabila ada perbedaan pendapat, hendaknya penuntut ilmu menerima perbedaan itu dengan lapang dada selama perbedaan itu pada persoalaan ijtihad, bukan persoalaan aqidah, karena persoalaan aqidah adalah masalah yang tidak ada perbedaan pendapat di kalangan salaf. Berbeda dalam masalah ijtihad, perbedaan pendapat telah ada sejak zaman shahabat, bahkan pada masa Rasulullah e masih hidup. Karena itu jangan sampai kita menghina atau menjelekkan orang lain yang kebetulan berbeda pandapat dengan kita.
5. Mengamalkan ilmu yang telah didapatkan.Termasuk adab yang tepenting bagi para penuntut ilmu adalah mengamalkan ilmu yang telah diperoleh, karena amal adalah buah dari ilmu, baik itu aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Karena orang yang telah memiliki ilmu adalah seperti orang memiliki senjata. Ilmu atau senjata (pedang) tidak akan ada gunanya kecuali diamalkan (digunakan).
6. Menghormati para ulama dan memuliakan mereka.Penuntut ilmu harus selalu lapang dada dalam menerima perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan ulama. Jangan sampai ia mengumpat atau mencela ulama yang kebetulan keliru di dalam memutuskan suatu masalah. Mengumpat orang biasa saja sudah termasuk dosa besar apalagi kalau orang itu adalah seorang ulama.
7. Mencari kebenaran dan sabarTermasuk adab yang paling penting bagi kita sebagai seorang penuntut ilmu adalah mencari kebenaran dari ilmu yang telah didapatkan. Mencari kebenaran dari berita berita yang sampai kepada kita yang menjadi sumber hukum. Ketika sampai kepada kita sebuah hadits misalnya, kita harus meneliti lebih dahulu tentang keshahihan hadits tersebut. Kalau sudah kita temukan bukti bahwa hadits itu adalah shahih, kita berusaha lagi mencari makna (pengertian ) dari hadits tersebut. Dalam mencari kebenaran ini kita harus sabar, jangan tergesa-gasa, jangan cepat merasa bosan atau keluh kesah. Jangan sampai kita mempelajari satu pelajaran setengah-setengah, belajar satu kitab sebentar lalu ganti lagi dengan kitab yang lain. Kalau seperti itu kita tidak akan mendapatkan apa dari yang kita tuntut.Di samping itu, mencari kebenaran dalam ilmu sangat penting karena sesungguhnya pembawa berita terkadang punya maksud yang tidak benar, atau barangkali dia tidak bermaksud jahat namun dia keliru dalam memahami sebuah dalil.Wallahu 'Alam.Dikutip dari " Kitabul ilmi" Syaikh Muhammad bin Shalih Al'Utsaimin.(Abu Luthfi)
http://artikel.aldohas.com

Jumat, 14 November 2008

Menolak Relativisme “Iman” dan “Kufur”

Tuesday, 05 August 2008 13:25
Paham relativ melahirkan ‘isme’ baru yang disebut dengan “bingungisme”. Paham seperti ini sudah tak mampu membedakan mana haq dan mana bathil
Oleh: Qosim Nursheha Dzulhadi *
Konsep aqidah dalam Islam –Al-Quran dan sunnah—dijelaskan oleh Allah s.w.t. dan Nabi Muhammad s.a.w. dengan sangat detail. Maka istilah ‘iman-kufur’ bukan terminologi relatif. Ia merupakan istilah “final”, tidak bisa dikutak-katik lagi. Keduanya selalu vis-a-vis, laiknya terma-terma yang lain, semisal: haq-batil, thayyib-khabits, dsb.
Oleh karenanya, isu-isu keagamaan yang berkaitan dengan konsep ini sangat mudah untuk diidentifikasi dan dihukumi. Kasus Ahmadiyah, misalnya, sebenarnya tidak ada seorangpun yang meragukan letak “benar-salah”nya. Oleh karenanya, kaum liberal-sekular yang mengusung konsep “relativisme” salah besar ketika menyatakan bahwa Ahmadiyah itu dalam Islam. Karena lewat timbangan Al-Quran-Sunnah saja sudah ‘tidak lulus’. Pada gilirannya, mereka sama sesatnya. Karena ‘man tasyabbaha biqawmin fahuwa minhum’.
Kaum liberal, sangat lihai dalam memanipulasi ayat-ayat yang menurut mereka mendukung konsep pemikirannya. Misalnya, Qs. Al-Baqarah [2]: 256 selalu dijadikan bamper oleh mereka. Kata ‘laa ikraaha fi al-diin’, senantiasa dijadikan entry-point untuk menusukkan ‘jarum’ relativisme ini. Di sini mereka ingin menyatakan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama. Karena agama itu sama, sama-sama benar. Ia ibarat “jari-jari”: banyak tapi menuju satu titik –tengah—yang satu (Allah). Bahkan ada yang menyatakan bahwa perbedaan agama itu letaknya pada tatara eksoteris saja. Pada tataran esoteris’nya semua agama adalah sama.
Jika dilihat secara kritis, kata ‘laa ikraaha’ sebenarnya seperti yang dikatakan oleh Imam al-Harali, seperti yang dikutip oleh al-Biqa’i, bahwa di sana ada “pemaksaan halus” (al-ikraah al-khafiy). (Lihat, Imam Burhan al-Din Abu al-Hasan Ibrahim ibn ‘Umar al-Biqa’i (w. 885 H), Nazhm al-Durar fi Tanasub al-Ayat wa al-Suwar, Beirut-Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet. 1995), I: 500). Kenapa? Bukan karena agama itu sama-sama benar, tapi karena “kebenaran dan kesesatan” telah jelas (qad tabayyana al-rusyd min al-ghayy). Ini adalah sindiran dari Allah s.w.t.
Iman-kufur dalam Islam jelas konsekuensinya, tidak kabur. Karena jika ada iman, maka akan ada kufur. Jika ada kebenaran maka ada kesesatan. Tidak mungkin semua agama itu “benar” atau seluruhnya “salah”. Ini justru merancukan konsep agama dan ajarannya. Dengan sangat gamblang, Allah s.w.t. menjelaskan bahwa siapa yang secara “lapang dada” kufur (menjadi kafir), maka ia akan mendapat murka Allah dan mendapat azab yang pedih (Qs. Al-Nahl [16]: 106). Mereka itulah yang menurut Allah: (1) lebih mencintai dunia daripada akhirat; (2) dikunci hati, pendengaran dan penglihatannya, sehingga menjadi lalai (ghafil); (3) dan di akhirat merugi (Qs. Al-Nahl [16]: 107-109). Jika kekufuran itu “relatif”, maka Allah akan menjadikan konsekuensinya juga “relatif”, tidak mutlak seperti yang kita lihat di atas.
Masalah “iman-kufur” tidak sesederhana yang dikemukakan oleh kaum Sepilis (penganut sekularisme, pluralisme dan liberalisme, red). Apa yang mereka kemukakan adalah ‘kulit-kulit’ konsep iman. Maka wajar jika hasilnya relatif. Maka ketika ada zikir ‘Anjinghu Akbar’, dalam pandangan mereka tidak bermasalah. Karena itu adalah lisan, bukan hati, katanya. Bisa jadi hatinya penuh dengan keimanan kepada Allah s.w.t.
Ini bisa dibalikkan dengan: bagaimana jika hati pengucapnya penuh dengan ‘Anjinghu Akbar’? Karena menurut Imam al-Biqa’i –ketika menjelaskan surat al-Nahl di atas—, hakikat iman-kufur itu berkaitan dengan hati, bukan lisan. Lisan hanya sekadar pengekspresi (mu’abbir) dan penerjemah serta pengenal (tarjuman mu’arrif) apa yang ada dalam hati...(Ibid., II: 314). Nah, jika yang keluar dari lisan itu bersih, indikasi bahwa hati itu bersih. Sebaliknya, jika setiap yang keluar dari lisan itu adalah kata-kata keji, kotor, hujatan, ini mengindikasikan bahwa sang hati ketika itu sedang ‘sakit kronis’.
Maka, fenomena munculnya aliran-aliran sesat di Indonesia tidak harus melahirkan perdebatan panjang di kalangan umat Islam. Karena masalahnya jelas, masalah aqidah. Dan aqidah timbangannya adalah Al-Quran-Sunnah.
Salamullah Lia Eden; Ahmadiyah –baik Qadyaniyah maupun Lahore—; al-Qiyadah al-Islamiyah Ahmad Moshaddeq, dsb adalah aliran-aliran sesat. Dan kesesatan ini adalah fixed price, tidak mungkin ditawar lagi apalagi direlatifkan. Kenapa? Karena jelas bertentangan dengan Al-Quran-Sunnah. Dan pada gilirannya, relativisme ini melahirkan ‘isme’ baru yang disebut dengan “bingungisme”. Sehingga kaum Sepilis yang menyatakan bahwa semua agama itu benar sebenarnya terjebak oleh self-relativism mereka sendiri. Bukankah ini membingungkan? www.hidayatullah.com
* Penulis adalah staf pengajar di PP. Ar-Raudhatul Hasanah, Medan-Sumatera Utara. Peminat dan intens dalam Qur’anic-Hadith Studies & Christology. Sekarang sedang mengikuti Program Kaderisasi Ulama (PKU) di Center for Islamic and Occidental Studies (CIOS) di Institut Studi Islam Darussalam, Gontor-Ponorogo, Jawa Timur

Lupa Sarapan Dapat Mempengaruhi Atrofi Otak Anak


Otak besar seorang anak yang sedang berkembang mungkin akan mengalami penyusutan (atrofi), jika dia sering tidak sarapan

Hidayatullah.com--Apabila seorang anak sering tidak sarapan, maka otak besarnya yang sedang berkembang mungkin akan mengalami penyusutan (atrofi), sehingga mempengaruhi pertumbuhan intelegensia.
Apakah anak Anda karena harus bangun pagi bersekolah sehingga sering tidak sarapan? Menurut laporan "Lian-he Zaobao" surat kabar terbitan Singapura, apabila seorang anak di pagi hari sering tidak sarapan, maka otak besarnya yang sedang tumbuh mungkin akan mengalami atrofi, sehingga mempengaruhi pertumbuhan intelegensia.
Para peneliti bagian makanan dan gizi di Rumah Sakit Alexander telah meneliti pada rumah tangga di enam negara di Asia tentang apakah anak-anak sarapan di pagi hari, bagaimana pertumbuhan otak dan prestasi belajar mereka, alhasil ditemukan, anak didik yang tidak sarapan, selain konsentrasinya agak kurang, juga lamban dalam merespons.
Para peneliti menunjukkan, "Apabila sarapan di pagi hari terabaikan dalam jangka panjang, otak anak dapat mengalami penyusutan, meskipun di kemudian hari telah memulihkan pola makan yang sehat, bergizi cukup, namun otak yang sudah menyusut tidak dapat pulih kembali, mereka akan berubah menjadi bodoh."
Sedang para ahli Amerika juga telah melakukan penelitian terhadap anak didik, mereka yang datang ke sekolah, sebagian sarapan, sebagian lagi tidak, terungkap bahwa mereka yang tidak sarapan, responsnya terhadap angka agak lemah, sedangkan yang sarapan lebih sensitif. Teristimewa kalau jam pertama adalah pelajaran matematika, maka anak yang sarapan menunjukkan prestasi yang jauh lebih baik daripada yang tidak.
Para peneliti menunjukkan bahwa penyampaian akan pentingnya sarapan oleh para guru yang secara langsung kepada anak didik adalah yang paling efektif.
Rumah Sakit Alexander dan Lembaga Promosi Kesehatan Singapura melalui para pendidik menanamkan pengetahuan tersebut, dengan sedikit usaha yang dicurahkan ini telah memperoleh hasil yang besar.
Selain itu, penanggung jawab penelitian tersebut juga menunjukkan peran orang tua terhadap kebiasaan makan anak, "Para orang tua hendaknya menanamkan kebiasaan makan bersama de-ngan anak-anak mereka, setidaknya pada saat makan pagi atau makan malam, selain dapat menanamkan kebiasaan baik bagi anak, juga dapat mempererat hubungan antara anak dan orang tua." [renmin/erb/http://www.hidayatullah.com/]

Selasa, 04 November 2008

NASKAH PERANGKAT FORTOFOLIO SERTIFIKASI

NASKAH PERANGKAT FORTOFOLIO SERTIFIKASI
A. Pengertian dan FungsiPortofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Dokumen ini terkait dengan unsur pengalaman, karya, dan prestasi selama guru yang bersangkutan menjalankan peran sebagai agen pembelajaran (kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial). Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, komponen portofolio meliputi: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru (khususnya guru dalam jabatan) adalah untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai agen pembelajaran. Kompetensi pedagogik dinilai antara lain melalui dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial dinilai antara lain melalui dokumen penilaian dari atasan dan pengawas. Kompetensi profesional dinilai antara lain melalui dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dan prestasi akademik.Portofolio juga berfungsi sebagai: (1) wahana guru untuk menampilkan dan/atau membuktikan unjuk kerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung; (2) informasi/data dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru, bila dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan; (3) dasar menentukan kelulusan seorang guru yang mengikuti sertifikasi (layak mendapatkan sertifikat pendidikan atau belum); dan (4) dasar memberikan rekomendasi bagi peserta yang belum lulus untuk menentukan kegiatan lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dan pemberdayaan guru.B. Komponen PortofolioSesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, komponen portofolio meliputi:1. kualifikasi akademik, 2. pendidikan dan pelatihan, 3. pengalaman mengajar, 4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, 5. penilaian dari atasan dan pengawas, 6. prestasi akademik, 7. karya pengembangan profesi, 8. keikutsertaan dalam forum ilmiah, 9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D4 atau Post Graduate diploma), baik di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang terkait dengan komponen ini dapat berupa ijazah atau sertifikat diploma.Pendidikan dan Pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik komponen ini dapat berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara diklat.Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah, dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik dari komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang.Perencanaan pembelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Perencanaan pembelajaran ini paling tidak memuat perumusan tujuan/kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber/media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil belajar. Bukti fisik dari sub komponen ini berupa dokumen perencanaan pembelajaran (RP/RPP/SP/RPI) yang diketahui disahkan oleh atasan. Dokumen ini dinilai oleh asesor dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Buku II halaman 25 – 26. Khusus untuk guru bimbingan dan konseling, dokumen ini berupa program pelayanan bimbingan dan konseling yang akan dilaksanakan. Program bimbingan dan konseling ini memuat: nama program, lingkup bidang (pendidikan/belajar, karier, pribadi, sosial, akhlak mulia/budi pekerti), yang di dalamnya berisi tujuan, materi kegiatan, strategi, instrumen dan media, waktu kegiatan, biaya, rencana evaluasi dan tindak lanjut. Bukti fisik dari sub komponen ini berupa dokumen program pelayanan bimbingan pendidikan/belajar, karier, pribadi, sosial, akhlak mulia/budi pekerti yang diketahui/disahkan oleh atasan. Dokumen ini dinilai oleh asesor dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Buku II halaman 27 – 29.Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas dan pembelajaran individual. Kegiatan ini mencakup tahapan pra pembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi), kegiatan inti (penguasaan materi, strategi pembelajaran, pemanfaatan media/sumber belajar, evaluasi, penggunaan bahasa), dan penutup (refleksi, rangkuman, dan tindak lanjut). Bukti fisik yang dilampirkan berupa dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran yang dikelola oleh guru dengan format sebagaimana tercantum dalam Buku II halaman 30 – 32.Khusus untuk guru bimbingan dan konseling, komponen pelaksanaan pembelajaran yang dimaksud adalah kegiatan guru bimbingan dan konseling (konselor) dalam mengelola dan mengevaluasi pelayanan bimbingan dan konseling yang meliputi bidang pelayanan bimbingan pendidikan/belajar, karier, pribadi, sosial, akhlak mulia/budi pekerti. Jenis dokumen yang dilaporkan berupa: agenda kerja guru bimbingan dan konseling, daftar konseli (siswa), data kebutuhan dan permasalahan konseli, laporan bulanan, laboran semesteran/tahunan, aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling (pemahaman, pelayanan langsung, pelayanan tidak langsung) dan laboran hasil evaluasi program bimbingan dan konseling. Bukti fisik yang dilampirkan berupa fotokopi rekaman/dokumen laporan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling yang disahkan oleh atasan. Dokumen ini dinilai oleh asesor dengan menggunakan format penilaian sebagaimana tercantum dalam Buku II halaman 33 – 35.Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial, yang meliputi aspek-aspek: ketaatan menjalankan ajaran agama, tanggung jawab, kejujuran, kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, inovasi dan kreativitas, kemamampuan menerima kritik dan saran, kemampuan berkomunikasi, dan kemampuan bekerjasama dengan menggunakan Format Penilaian Atasan sebagaimana tercantum pada Buku II halaman 36 – 37.Prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru, utamanya yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), pembimbingan teman sejawat (instruktur, guru inti, tutor), dan pembimbingan siswa kegiatan ekstra kurikuler (pramuka, drumband, mading, karya ilmiah remaja-KIR, dan lain-lain). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat penghargaan, surat keterangan atau sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga/panitia penyelenggara.Karya pengembangan profesi yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional; artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin yang tidak terakreditasi, terakreditasi, dan internasional; menjadi reviewer buku, penulis soal EBTANAS/UN; modul/buku cetak lokal (kabupaten/kota) yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 (satu) semester; media/alat pembelajaran dalam bidangnya; laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); dan karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dan lain-lain). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut.Keikutsertaan dalam forum ilmiah yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional, baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dilampirkan berupa makalah dan sertifikat/piagam bagi nara sumber, dan sertifikat/piagam bagi peserta.Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial yaitu pengalaman guru menjadi pengurus organisasi kependidikan, organisasi sosial, dan/atau mendapat tugas tambahan. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain: pengurus Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS), Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Himpunan Evaluasi Pendidikan Indonesia (HEPI), Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN), dan Ikatan Sarjana Manajemen Pendidikan Indonensia (ISMaPI), dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Pengurus organisasi sosial antara lain: ketua RT, ketua RW, ketua LMD/BPD, dan pembina kegiatan keagamaan. Mendapat tugas tambahan antara lain: kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala studio, kepala klinik rehabilitasi, dan lain-lain. Bukti fisik yang dilampirkan adalah surat keputusan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitatif (komitmen, etos kerja), dan relevansi (dalam bidang/rumpun bidang), baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik yang dilampirkan berupa fotokopi sertifikat, piagam, atau surat keterangan. C. Pengisian Istrumen Portofolio 1. Identitas guru peserta sertifikasi. Identitas guru peserta sertifikasi, meliputi: nama (lengkap dengan gelar akadmeik), nomor peserta, NIP/NIK, pangkat/golongan, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, pendidikan terakhir, akta mengajar, sekolah tempat tugas (nama, alamat, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nomor telepon, e-mail, nomor statistik sekolah), guru matapelajaran/guru kelas, dan beban mengajar perminggu. Pangkat dan golongan bagi guru non-PNS mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Halaman identitas ini ditandatangani oleh penyusun dan disahkan oleh Kepala Sekoah dan Pengawas Pendidikan setelah portofolio selesai disusun.2. Daftar isi. Peserta sertifikasi perlu melengkapi dokumen portofolio dengan daftar isi agar memudahkan tim penilai (asesor) dalam melaksanakan tugasnya. Daftar isi ini menjelaskan tentang nama komponen dan di halaman berapa komponen tersebut disusun.3. Dokumen portofolio. Dokumen portofolio ini memuat sepuluh komponen portofolio yang di dalam instrumen ditampilkan dalam bentuk tabel. Peserta sertifikasi diminta untuk mengisi tabel tersebut sesuai dengan pengalaman dan hasil karya yang dimiliki secara jujur dan bertanggungjawab. Peserta juga diminta melampirkan bukti-bukti fisik berupa dokumen dan/atau hasil karya sesuai dengan yang dituliskan dalam tabel. Untuk dokumen-dokumen seperti sertifikat/ piagam/surat keterangan dapat berupa foto kopi dokumen-dokumen tersebut yang telah dilegalisasi oleh atasan. Untuk dokumen foto kopi ijazah/akta mengajar harus dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengelaurkannya atau oleh Direkktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk ijazah luar negeri.4. Penutup. Komponen penutup ini berisi pernyataan dari penyusun dan pemilik dokumen yang memuat tentang jaminan keaslian dan tidak melanggar kode etik dalam membuat dan atau mendapatkannya. Di samping itu, pernyataan juga berisi kesiapan menerima sanksi atas pelanggaran yang terkait dengan hak cipta, apabila ditemukan atau di kemudian hari ditemukan bukti terjadinya pelanggaran.D. Penyusunan Portofolio Bukti fisik atau dokumen disusun dengan urutan sebagai berikut. 1. Halaman sampul2. Daftar isi 3. Instrumen portofolio, yang meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.4. Bukti fisik atau dokumen portofolio, yang meliputi komponen sebagai berikut.a. Kualifikasi Akademik b. Pendidikan dan Pelatihan c. Pengalaman Mengajar d. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran e. Penilaian dari Atasan dan Pengawas f. Prestasi Akademik g. Karya Pengembangan Profesi h. Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah i. Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial j. Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Ppendidikan Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan portofolio adalah sebagai berikut.1. Setiap bukti fisik hanya boleh digunakan untuk satu komponen portofolio.2. Setiap bukti diberi kode di pojok kanan atas, sesuai dengan pernomoran pada instrumen portofolio (contoh terlampir).3. Setiap pergantian komponen portofolio diberi kertas berwarna sebagai pembatas 4. Dokumen portofolio dibendel (dijilid) dan dibuat rangkap dua.Lampiran 1: Contoh Sampul/Cover Dokumen Portofolio DOKUMEN PORTOFOLIODisusunOleh:(NAMA GURU)(NAMA SEKOLAH)(KABUPATEN/KOTA)(PROVINSI)2007Lampiran 2: Contoh Daftar IsiDAFTAR ISIHalamanDAFTAR ISI ....................................................................................INSTRUMEN PORTOFOLIO YANG TELAH DIISI ..................................1. Halaman Identitas dan Pengesahan .............................................2. Komponen Portofolio ..................................................................BUKTI FISIK (DOKUMEN PORTOFOLIO) ...........................................1. Kualifikasi Akademik ..................................................................2. Pendidikan dan Pelatihan ...........................................................3. Pengalaman Mengajar ...............................................................4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran ..............................5. Penilaian dari Atasan dan Pengawas ...........................................6. Prestasi Akademik .....................................................................7. Karya Pengembangan Profesi .....................................................8. Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah .............................................9. Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial ..................................................................................10. Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan ............... 1223........................... ......Lampiran 3: Contoh Pemberian Kode Dokumen Portofolio.Contoh 1:1. Kualifikasi akademikTuliskan riwayat pendidikan Bapak/Ibu pada Tabel di bawah ini.NO. JENJANG PERG. TINGGI FAKULTAS JURUSAN/ PRODI TAHUN LULUS SKOR(diisi penilai)a. D4 b. S1 Universitas Negeri Yogyakarta FMIPA Pendidikan Matematika 1999 c. Post Grad. Diploma d. S2 Universitas Negeri Malang PPs Pendidikan Matematika 2006 e. S3 Foto kopi ijazah S1 diberi kode: 1.b dan pada Ijazah S2 diberi kode: 1.dContoh 2:10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikana. PenghargaanApabila bapak/Ibu pernah menerima penghargaan di bidang pendidikan, isilah tabel berikut ini. NO. JENIS PENGHARGAAN PEMBERI PENGHARGAAN TINGKAT *) TAHUN SKOR(diisi penilai)1) Satya Lencana Kesetiaan 10 Tahun Presiden RI Nasional 1993 2) Guru Teladan Bupati Bantul DIY Kabupaen 1997 3) Dst. Piagam Satya Lencana Kesetiaan 10 Tahun diberi kode: 10.a.1) dan pada Piagam/Sertfikat/Surat Keputusan menjadi Guru Berprestasi tingkat kabupaten diberi kode: 10.a.2)BUKU IIINSTRUMEN PORTOFOLIO SERTIFIKASI GURU DALAM JABATANDIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGIDANDIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKANDEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL2007IDENTITAS PESERTA1. Nama (lengkap dengan gelar akademik) : 2. Nomor Peserta : 3. NIP/NIK : 4. Pangkat/Golongan : 5. Jenis Kelamin : L/P *)6. Tempat, tgl lahir : 7. Pendidikan Terakhir : 8. Akta Mengajar : Memiliki/Tidak Memiliki*)9. Sekolah Tempat Tugas a. Nama : b. Alamat Sekolah : c. Kecamatan : d. Kabupaten/Kota : e. Provinsi : f. No. Telp. Sekolah : g. Alamat e-mail : h. Nomor Statistik Sekolah : 10. Mata Pelajaran/Guru Kelas TK/TKLB/SD/SDLB : 11. Beban Mengajar per Minggu : Jam*)Coret yang tidak perlu.........................., ......................... 2007Mengetahui: Penyusun,Pengawas Pendidikan,...............................................................................................................................NIPKepala Sekolah,.................................................................................................................................NIP.........................................NIP.KOMPONEN PORTOFOLIO1. Kualifikasi akademikTuliskan riwayat pendidikan tinggi Bapak/Ibu pada tabel di bawah ini.NO. JENJANG PERG. TINGGI FAKULTAS JURUSAN/ PRODI TAHUN LULUS SKOR(diisi penilai)a. D4 b. S1 c. Post. Grad. Diploma d. S2 e. S3 Catatan: 2. Jika mempunyai S1, D4, S2 atau S3 lebih dari satu agar tuliskan semua3. Lampirkan foto kopi ijazah yang tertulis pada tabel tersebut yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk ijazah luar negeri. Dalam kasus tertentu seorang guru bertugas di daerah yang jauh (di luar provinsi) dari tempat asal perguruan tinggi, dapat dilegalisasi oleh kepala sekolah dan kepala dinas kabupaten/kota. 2. Pendidikan dan Pelatihan Tuliskan pengalaman mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) Bapak/Ibu pada tabel berikut.NO. NAMA / JENIS DIKLAT TEMPAT WAKTU PELAKSANAAN(...... jam) PENYELENG-GARA SKOR(diisi penilai)a. b. c. d. e. f. g. h. i. Dst. Catatan:Lampirkan sertifikat, piagam, atau surat keterangan yang tertulis dalam tabel yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.3. Pengalaman Mengajar Tuliskan pengalaman mengajar Bapak/Ibu pada tabel berikut ini.NO. NAMA SEKOLAH BIDANG STUDI / GURU KELAS LAMA MENGAJAR(mulai tahun ...... s.d. tahun ........)a. b. c. d. e. f. g. h. Dst. Catatan: Lampirkan foto kopi SK pengangkatan menjadi guru baik PNS maupun non PNS yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.Kumulatif lama mengajar: ............................. tahun; skor: .......... (diisi penilai)Khusus untuk Guru Bimbingan dan Konseling Tuliskan pengalaman memberikan Pelayanan Bimbingan dan Konseling Bapak/Ibu pada tabel berikut ini.NO. NAMA SEKOLAH LAMA MEMBERIKAN PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING(mulai tahun ...... s.d. tahun ........)a. b. c. d. e. f. g. h. Dst. Catatan: Lampirkan foto kopi SK pengangkatan menjadi guru baik PNS maupun non PNS yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.Kumulatif lama mengajar: ............................. tahun; skor: .......... (diisi penilai)4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajarana. Perencanaan Pembelajaran Tuliskan lima jenis RPP/RP/SP/RPI terbaik yang pernah Bapak/Ibu buat dari semester dan materi yang berbeda.NO MATA PELAJARAN MATERI/KOMPETENSI SEMESTER TAHUN SKOR(diisi penilai)1) 2) 3) 4) 5) Rata-rata skor ...........Catatan: Lampirkan bukti lima RPP/RP/SP yang tertulis dalam tabelKhusus untuk Guru Bimbingan dan Konselinga. Perencanaan Program Pelayanan Bimbingan dan KonselingTuliskan empat jenis PPBK (Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling) terbaik yang pernah Bapak/Ibu buat dari semester dan bidang pelayanan yang berbeda.NO JENIS PROGRAM BIDANG PELAYANAN SEMESTER TAHUN SKOR(diisi penilai)1) Pendidikan/Belajar 2) Karier 3) Pribadi 4) Sosial 5) Akhlak Mulia/Budipekerti Rata-rata skor ...........Catatan: Lampirkan bukti empat PPBK yang tertulis dalam tabelb. Pelaksanaan Pembelajaran Bukti fisik yang dilampirkan berupa dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas tentang kinerja Bapak/Ibu dalam pelaksanaan pembelajaran di kelas (instrumen penilaian terlampir). Lampirkan hasil penilaian kepala sekolah dan/atau pengawas tentang kinerja pelaksanaan pembelajaran Bapak/Ibu sebagaimana dimaksud di atas dalam amplop tertutup.Skor pelaksanaan pembelajaran (diambil dari amplop tertutup): ............... (diisi penilai)Khusus untuk Guru Bimbingan dan Konselingb. Pelaksanaan Pelayanan Bimbingan dan KonselingBukti fisik yang dilampirkan berupa rekaman/dokumen pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling yang diketahui oleh koordinator bimbingan dan konseling dan atasan. Rambu-rambu format laporan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling sebagaimana yang berlaku di wilayah/sekolah tempat bekerja. Komponen yang dinilai meliputi: agenda kerja guru bimbingan dan konseling, daftar konseli (siswa), data kebutuhan dan permasalahan konseli, laporan bulanan, laboran semesteran/tahunan, aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling (pemahaman, pelayanan langsung, pelayanan tidak langsung) dan laboran hasil evaluasi program bimbingan dan konseling.5. Penilaian dari atasan dan pengawas Bukti fisik yang dilampirkan berupa dokumen hasil penilaian dari atasan dan pengawas tentang kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial Bapak/Ibu dengan menggunalan Format Penilaian Atasan (format terlampir). Lampirkan hasil penilaian dari atasan sebagaimana dimaksud di atas dalam amplop tertutup.Skor penilaian atasan dan pengawas (diambil dari amplop tertutup): ........ (diisi penilai)6. Prestasi Akademika. Lomba dan karya akademikTuliskan prestasi Bapak/Ibu mengikuti lomba dan karya akademik (jika ada) yang meliputi: nama lomba/karya akademik, waktu pelaksanaan, tingkat (kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, internasional), dan penyelenggara pada tabel berikut.NO NAMA LOMBA/KEJUARAANWAKTU PELAKSANAAN TINGKAT PENYE-LENGGARA SKOR(diisi penilai)1) 2) 3) 4) 5) 6) Dst. Catatan:Lampirkan foto kopi sertfikat/piagam/surat keterangan kegiatan yang tertulis di atas yang telah dilegalisasi oleh atasan.b. Pembimbingan teman sejawatTuliskan pengalaman Bapak/Ibu menjadi Instruktur/Guru inti/Tutor/Pemandu (jika pernah) pada tabel berikut.NO. MATA PELAJARAN/BIDANG STUDI INSTRUKTUR/GURU INTI/TUTOR /PEMANDU TEMPAT SKOR(diisi penilai)1) 2) 3) 4) 5) 6) Dst. Catatan: Lampirkan foto kopi SK/Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan. c. Pembimbingan siswa 1) Apabila Bapak/Ibu pernah menjadi pembimbing siswa sampai mendapatkan penghargaan baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional dalam kegiatan akademik dan/atau prestasi, isilah tabel berikut.NO. NAMA KEJUARAAN TINGKAT TEMPAT DAN WAKTU SKOR(diisi penilai)a) b) c) d) e) f) g) h) i) j) Dst. Catatan:Lampirkan foto kopi sertifikat/piagam kejuaraan siswa yang dibimbing dan SK/surat tugas dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan.2) Apabila Bapak/Ibu pernah menjadi pembimbing siswa (tidak mencapai juara) dalam kegiatan akademik dan/atau prestasi, isilah tabel berikut.NO. NAMA KEGIATAN TEMPAT LAMA (WAKTU PEMBIMBINGAN) SKOR(diisi penilai)a) b) c) d) e) f) g) h) i) Dst Catatan:Lampirkan foto kopi surat keputusan/surat keterangan/surat tugas dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan.7. Karya Pengembangan Profesia. Karya TulisApabila Bapak/Ibu mempunyai karya tulis yang berupa buku, artikel (jurnal/ majalah/koran), modul, dan buku dicetak lokal, tuliskan judul buku dan keterangan lainnya pada tabel berikut ini.NO. JUDUL JENIS *) PENERBIT TAHUN TERBIT SKOR(diisi penilai)1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) Dst. Catatan:*)Jenis pada tabel di atas diisi buku, artikel (jurnal/majalah/koran), modul, atau buku dicetak lokalLampirkan bukti fisik yang relevanb. PenelitianApabila Bapak/Ibu pernah melakukan penelitian tindakan kelas atau penelitian yang mendukung peningkatan pembelajaran dan atau profesional guru, tuliskan judul penelitian dan keterangan lainnya pada tabel berikut.NO. JUDUL TAHUN SUMBER DANA STATUS (KETUA/ANGGOTA) SKOR(diisi penilai)1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) Dst. Catatan:Lampirkan bukti fisik yang relevanc. Reviewer buku dan/atau penulis soal EBTANAS/UNApabila Bapak/Ibu pernah menjadi reviewer buku dan/atau penulis soal EBTANAS/UN, isilah tabel berikut.NO. NAMA KEGIATAN TAHUN SKOR(diisi penilai)1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) Dst. Catatan:Lampirkan foto kopi surat keputusan/surat keterangan/surat tugas dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan.d. Media dan Alat PembelajaranApabila Bapak/Ibu pernah membuat media atau alat pembelajaran, tuliskan jenis media/alat dan keterangan lainnya pada tabel berikut.NO. JENIS MEDIA/ALAT TAHUN SUMBER DANA STATUS (KETUA/ANGGOTA) SKOR(diisi penilai)1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) Dst. Catatan:Lampirkan bukti fisik yang relevan, misalnya: foto, manual, deskripsi, surat keterangan dari kepala sekolahe. Karya teknologi/seni (TTG, patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll)Apabila Bapak/Ibu pernah membuat karya teknologi/seni yang berupa teknologi tepat guna, patung/rupa/lukis/sastra dll, tuliskan nama dan tahun karya tersebut dalam tabel berikut.NO. NAMA KARYA SENI TAHUN DESKRIPSI KARYA(PENJELASAN SINGKAT TENTANG KARYA SENI TERSEBUT) SKOR(diisi penilai)1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) Dst. Catatan:Lampirkan bukti fisik yang relevan, misalnya: foto, manual, deskripsi, surat keterangan dari kepala sekolah8. Keikutsertaan dalam forum ilmiahJika Sdr/i pernah mengikuti forum ilmiah tuliskan judul dan keterangan lainnya pada tabel berikut iniNO. JENIS KEGIATAN TAHUN PERAN *) TINGKAT(Inter/Nas/Lokal) SKOR(diisi penilai)a. b. c. d. e. f. g. h. i. Dst Catatan: *) Kolom peran diisi pemakalah, atau peserta sesuai sertifikatLampirkan foto kopi sertifikat/piagam dan makalah apabila menjadi nara sumber, yang telah dilegalisasi oleh atasan.9. Pengalaman menjadi pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosiala. Pengalaman OrganisasiApabila Bapak/Ibu memiliki pengalaman menjadi pengurus suatu organisasi kependidikan atau organisasi sosial, tuliskan nama organisasinya dan keterangan lainnya pada tabel berikut ini.NO. NAMA ORGANISASI TAHUN JABATAN TINGKAT *) SKOR(diisi penilai)1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) Dst Catatan:*) Kolom tingkat diisi: kecamatan, kabupaten/kota, nasional, atau internasional Lampirkan foto kopi surat keputusan/surat keterangan dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan.b. Pengalaman Mendapat Tugas Tambahan Apabila Bapak/Ibu pernah mendapat tugas tambahan antara lain sebagai kepala/wakil kepala sekolah/kepala bengkel/kepala lab/pembina kegiatan ekstra kurikuler, isilah tabel berikut ini.NO. JABATAN TH ---- S/D TH ----- NAMA SEKOLAH SKOR(diisi penilai)1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) 10) Dst. Catatan:Lampirkan foto kopi surat keputusan/surat keterangan/bukti yang relevan dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan.10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikana. PenghargaanApabila bapak/Ibu pernah menerima penghargaan di bidang pendidikan, isilah tabel berikut ini. NO. JENIS PENGHARGAAN PEMBERI PENGHARGAAN TINGKAT *) TAHUN SKOR(diisi penilai)1) 2) 3) 4) 5) 6) Dst. Catatan:*)Kolom tingkat diisi: kecamatan, kabupaten/kota, nasional, atau internasional Lampirkan sertifikat/piagam/surat keterangan yang tertulis pada tabel di atas yang telah dilegalisasi oleh atasan.b. Penugasan Di Daerah KhususApabila Babak/Ibu pernah ditugaskan sebagai guru di daerah khusus (daerah terpencil/tertinggal/ bencana/konflik/perbatasan), isilah tabel berikut.NO. LOKASI JENIS DAERAH KHUSUS LAMA BERTUGAS (MULAI TH ..... s/d TH .....) SKOR(diisi penilai)1) 2) 3) 4) 5) 6) Dst. Catatan:Lampirkan foto kopi SK penugasan yang telah dilegalisasi oleh atasan.Dengan ini saya menyatakan bahwa pernyataan dan dokumen di dalam portofolio ini benar-benar hasil karya saya sendiri, dan jika di kemudian hari ternyata pernyataan dan dokumen saya tidak benar, saya bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.…………………., ………….. 2007Peserta sertifikasi,(…………………………..)INSTRUMEN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATANPenilaianRencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)Oleh Penilai (Asesor)IDENTITAS PESERTA1. Nama (lengkap dengan gelar akademik) : 2. Nomor Peserta : 3. NIP/NIK : 4. Pangkat/Golongan : 5. Jenis Kelamin : L/P *)6. Tempat, tgl lahir : 7. Pendidikan Terakhir : 8. Akta Mengajar : Memiliki/Tidak Memiliki*)9. Sekolah Tempat Tugas a. Nama : b. Alamat Sekolah : c. Kecamatan : d. Kabupaten/Kota : e. Provinsi : f. No. Telp. Sekolah : g. Alamat e-mail : h. Nomor Statistik Sekolah : 10. Mata Pelajaran /Guru Kelas SD : 11. Beban Mengajar per Minggu : Jam*)Coret yang tidak perluLEMBAR PENILAIANPetunjukBerilah skor pada butir-butir perencanaan pembelajaran dengan cara melingkari angka pada kolom skor (1, 2, 3, 4, 5) sesuai dengan kriteria sebagai berikut.1 = sangat tidak baik2 = tidak baik3 = kurang baik4 = baik5 = sangat baikNo. Aspek yang dinilai Skor1. Kejelasan perumusan tujuan pembelajaran (tidak menimbul kan penafsiran ganda dan mengandung perilaku hasil belajar) 1 2 3 4 52. Pemilihan materi ajar (sesuai dengan tujuan dan karakteristik peserta didik) 1 2 3 4 53. Pengorganisasian materi ajar (keruntutan, sistematika materi dan kesesuaian dengan alokasi waktu) 1 2 3 4 54. Pemilihan sumber/media pemblajaran (sesuai dengan tujuan, materi, dan karakteristik peserta didik) 1 2 3 4 55. Kejelasan skenario pembelajaran (langkah-langkah kegiatan pembelajaran : awal, inti, dan penutup) 1 2 3 4 56. Kerincian skenario pembelajaran (setiap langkah tercermin strategi/metode dan alokasi waktu pada setiap tahap) 1 2 3 4 57. Kesesuaian teknik dengan tujuan pembelajaran 1 2 3 4 58. Kekengkapan instrumen (soal, kunci, pedoman penskoran) 1 2 3 4 5Skor Total ..............................., .................Penilai,(....................................)NIP/NIKINSTRUMEN SERTIFIKASI GURU BIMBINGAN DAN KONSELING (KONSELOR) DALAM JABATANPenilaianPerencanaan Program Pelayanan Bimbingan dan KonselingOleh Penilai (Asesor)IDENTITAS PESERTA1. Nama (lengkap dengan gelar akademik) : 2. Nomor Peserta : 3. NIP/NIK : 4. Pangkat/Golongan : 5. Jenis Kelamin : L/P *)6. Tempat, tgl lahir : 7. Pendidikan Terakhir : 8. Akta Mengajar : Memiliki/Tidak Memiliki*)9. Sekolah/Madrasah*) Tempat Tugas a. Nama : b. Alamat Sekolah : c. Kecamatan : d. Kabupaten/Kota : e. Provinsi : f. No. Telp /Faksimili Sekolah : g. Alamat e-mail : h. Nomor Statistik Sekolah : 10. Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas/Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor) : 11. Rasio Guru Bimbingan dan Konseling dengan Siswa : 1: ...... siswa 12. Beban layanan Bimbingan dan Konseling per minggu: a. Klasikal b. Layanan Bimbingan dan Konseling lainnya :: .... jam.... jam*)Coret yang tidak perluLEMBAR PENILAIANPetunjukBerilah skor pada butir-butir perencanaan pembelajaran dengan cara melingkari angka pada kolom skor (1, 2, 3, 4, 5) sesuai dengan kriteria sebagai berikut.1 = sangat tidak baik2 = tidak baik3 = kurang baik4 = baik5 = sangat baikNo. Aspek yang dinilai Skor1. Kejelasan perumusan tujuan pelayanan bimbingan dan konseling (tidak menimbulkan penafsiran ganda dan mengarah ke kemandirian konseli) 1 2 3 4 52. Pemilihan dan pengorganisasian materi pelayanan bimbingan dan konseling (sesuai dengan tujuan dan karakteristik konseli) 1 2 3 4 53. Pemilihan instrumen dan media pelayanan bimbingan dan konseling (sesuai dengan tujuan, materi, dan karakteristik konseli) 1 2 3 4 54. Pemilihan strategi pelayanan bimbingan dan konseling (ketepatan skenario pelayanan bimbingan dan konseling: langkah-langkahnya fleksibel) 1 2 3 4 55. Waktu dan biaya (ketepatan dan kecukupan waktu dan biaya) 1 2 3 4 56. Rencana evaluasi dan tindak lanjut (tindaklanjutnya sejalan dengan hasil evaluasi dan mampu mencapai tujuan) 1 2 3 4 57. Program semesteran bimbingan dan konseling (sistematis dan lengkap) 1 2 3 4 58. Program tahunan bimbingan dan konseling (sistematis dan lengkap) 1 2 3 4 5Skor Total .......Petunjuk skoring setiap perencanaan PPBK:1. Skor mentah = Tentukan skor setiap butir (Sm)2. Skor tertimbang = Skor butir kalikan dengan bobot skor (St)3. Skor akhir = Jumlah skor tertimbang dibagi 40 (Sa)........................, .................Penilai,(....................................)NIP/NIKINSTRUMEN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATANPenilaian Pelaksanaan Pembelajaran oleh Kepala Sekolah dan PengawasIDENTITAS PESERTA1. Nama (lengkap dengan gelar akademik) : 2. Nomor Peserta : 3. NIP/NIK : 4. Pangkat/Golongan : 5. Jenis Kelamin : L/P *)6. Tempat, tgl lahir : 7. Pendidikan Terakhir : 8. Akta Mengajar : Memiliki/Tidak Memiliki*)9. Sekolah Tempat Tugas a. Nama : b. Alamat Sekolah : c. Kecamatan : d. Kabupaten/Kota : e. Provinsi : f. No. Telp. Sekolah : g. Alamat e-mail : h. Nomor Statistik Sekolah : 10. Mata Pelajaran /Guru Kelas SD : 11. Beban Mengajar per Minggu : Jam*)Coret yang tidak perluLEMBAR PENILAIANPetunjukBerilah skor pada butir-butir pelaksanaan pembelajaran dengan cara melingkari angka pada kolom skor (1, 2, 3, 4, 5) sesuai dengan kriteria sebagai berikut.1 = sangat tidak baik2 = tidak baik3 = kurang baik4 = baik5 = sangat baikNO INDIKATOR/ASPEK YANG DIAMATI SKORI PRAPEMBELAJARAN 1. Mempersiapkan siswa untuk belajar 1 2 3 4 52. Melakukan kegiatan apersepsi 1 2 3 4 5II KEGIATAN INTI PEMBELAJARAN A. Penguasaan materi pelajaran 3. Menunjukkan penguasaan materi pembelajaran 1 2 3 4 54. Mengaitkan materi dengan pengetahuan lain yang relevan 1 2 3 4 55. Menyampaikan materi dengan jelas, sesuai dengan hierarki belajar dan karakteristik siswa 1 2 3 4 56. Mengaitkan materi dengan realitas kehidupan 1 2 3 4 5B. Pendekatan/strategi pembelajaran 7. Melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kompetensi (tujuan) yang akan dicapai dan karakaterstik siswa 1 2 3 4 58. Melaksanakan pembelajaran secara runtut 1 2 3 4 59. Menguasai kelas 1 2 3 4 510. Melaksanakan pembelajaran yang bersifat kontekstual 1 2 3 4 511. Melaksanakan pembelajaran yang memungkinkan tumbuhnya kebiasaan positif 1 2 3 4 512. Melaksanakan pembelajaran sesuai dengan alokasi waktu yang direncanakan 1 2 3 4 5C. Pemanfaatan sumber belajar /media pembelajaran 13. Menggunakan media secara efektif dan efisien 1 2 3 4 514. Menghasilkan pesan yang menarik 1 2 3 4 515. Melibatkan siswa dalam pemanfaatan media 1 2 3 4 5D. Pembelajaran yang memicu dan memelihara keterlibatan siswa 16. Menumbuhkan partisipasi aktif siswa dalam pembelajaran 1 2 3 4 517. Menunjukkan sikap terbuka terhadap respons siswa 1 2 3 4 518. Menumbuhkan keceriaan dan antusisme siswa dalam belajar 1 2 3 4 5E. Penilaian proses dan hasil belajar 19. Memantau kemajuan belajar selama proses 1 2 3 4 520. Melakukan penilaian akhir sesuai dengan kompetensi (tujuan) 1 2 3 4 5F. Penggunaan bahasa 21. Menggunakan bahasa lisan dan tulis secara jelas, baik, dan benar 1 2 3 4 522. Menyampaikan pesan dengan gaya yang sesuai 1 2 3 4 5III PENUTUP 23. Melakukan refleksi atau membuat rangkuman dengan melibatkan siswa 1 2 3 4 524. Melaksanakan tindak lanjut dengan memberikan arahan, atau kegiatan, atau tugas sebagai bagian remidi/pengayaan 1 2 3 4 5Total Skor Dengan ini saya menyatakan bahwa penilaian yang saya lakukan sesuai dengan kondisi peserta yang sebenarnya, dan apabila di kemudian hari ternyata pernyataan saya tidak benar, saya bersedia mempertanggungjawabkannya.Penilai,(....................................)NIP/NIK ........................, .................Penilai,(....................................)NIP/NIKINSTRUMEN SERTIFIKASI GURU BIMBINGAN DAN KONSELING (KONSELOR) DALAM JABATANPenilaianPelaksanaan Program Pelayanan Bimbingan dan KonselingOleh Penilai (Asesor)IDENTITAS PESERTA1. Nama (lengkap dengan gelar akademik) : 2. Nomor Peserta : 3. NIP/NIK : 4. Pangkat/Golongan : 5. Jenis Kelamin : L/P *)6. Tempat, tgl lahir : 7. Pendidikan Terakhir : 8. Akta Mengajar : Memiliki/Tidak Memiliki*)9. Sekolah/Madrasah*) Tempat Tugas a. Nama : b. Alamat Sekolah : c. Kecamatan : d. Kabupaten/Kota : e. Provinsi : f. No. Telp /Faksimili Sekolah : g. Alamat e-mail : h. Nomor Statistik Sekolah : 10. Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas/Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor) : 11. Rasio Guru Bimbingan dan Konseling dengan Siswa : 1: ...... siswa 12. Beban layanan Bimbingan dan Konseling per minggu: a. Klasikal b. Layanan Bimbingan dan Konseling lainnya :: .... jam.... jam*)Coret yang tidak perluLEMBAR PENILAIANPetunjukBerilah skor pada butir-butir pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling dengan cara melingkari angka pada kolom skor (1, 2, 3, 4, 5) sesuai dengan kriteria sebagai berikut.1 = sangat tidak baik2 = tidak baik3 = kurang baik4 = baik5 = sangat baikNO INDIKATOR/ASPEK YANG DIAMATI SKOR1. Agenda kerja guru bimbingan dan konseling (konselor) (lengkap, relevan) 1 2 3 4 5 2. Daftar konseli (siswa) (jumlah, peta permasalahan, waktu pelayanan, jenis pelayanan) 1 2 3 4 53. Data kebutuhan dan permasalahan konseli 1 2 3 4 5a. Hasil amatan langsung konselor 1 2 3 4 5b. Hasil penggunaan instrumen (tes dan non tes) 1 2 3 4 54. Laporan bulanan (sistemantis, lengkap) 1 2 3 4 55. Laporan semesteran/tahunan (sistemantis, lengkap) 1 2 3 4 56. Aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling a. Pemahaman 1) Catatan anekdot (ada, lengkap, bermakna) 1 2 3 4 52) Kunjungan rumah (prosedural, lengkap, bermakna) 1 2 3 4 53) Konferensi kasus (prosedural, lengkap, bermakna) 1 2 3 4 54) Sosiometri (ada sosiogram, analisis, dan tindak lanjut) 1 2 3 4 5b. Pelayanan Langsung 1) Konseling individual 1 2 3 4 52) Konseling kelompok 1 2 3 4 53) Konsultasi 1 2 3 4 54) Bimbingan kelompok/klasikal*): ....... (isi sesuai berkas) 1 2 3 4 55) Bimbingan kelompok/klasikal*): ....... (isi sesuai berkas) 1 2 3 4 56) Bimbingan kelompok/klasikal*): ....... (isi sesuai berkas) 1 2 3 4 57) Bimbingan kelompok/klasikal*): ....... (isi sesuai berkas) 1 2 3 4 58) Referal 1 2 3 4 5c. Pelayanan Tidak Langsung (pilih tiga dari pelayanan sebagai berikut: papan bimbingan, kotak masalah, bibliokonseling, audiovisual, audio, media cetak: liflet, buku saku) 1) ............................................ (lengkap dan bermakna) 1 2 3 4 52) ............................................ (lengkap dan bermakna) 1 2 3 4 53) ............................................ (lengkap dan bermakna) 1 2 3 4 57 Laporan hasil evaluasi program bimbingan dan konseling serta tindak lanjutnya a. Evaluasi proses dan produk (lengkap, kesesuaian antar komponen dalam program) 1 2 3 4 5b. Analisis dan pengambilan keputusan (tepat dan akurat) 1 2 3 4 5c. Tindak lanjut (jelas, realistik, tepat) 1 2 3 4 5Total Skor 120*) Kegiatan bimbingan kelompok/klasikal yang diisikan untuk dinilai dalam bidang pelayanan yang berbeda. Dengan ini saya menyatakan bahwa penilaian yang saya lakukan sesuai dengan kondisi peserta yang sebenarnya, dan apabila di kemudian hari ternyata pernyataan saya tidak benar, saya bersedia mempertanggungjawabkannya.Penilai,(....................................)NIP/NIK ........................, .................Penilai,(....................................)NIP/NIKINSTRUMEN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATANPenilaian dari Atasan dan PengawasIDENTITAS PESERTA1. Nama (lengkap dengan gelar akademik) : 2. Nomor Peserta : 3. NIP/NIK : 4. Pangkat/Golongan : 5. Jenis Kelamin : L/P *)6. Tempat, tgl lahir : 7. Pendidikan Terakhir : 8. Akta Mengajar : Memiliki/Tidak Memiliki*)9. Sekolah Tempat Tugas a. Nama : b. Alamat Sekolah : c. Kecamatan : d. Kabupaten/Kota : e. Provinsi : f. No. Telp. Sekolah : g. Alamat e-mail : h. Nomor Statistik Sekolah : 10. Mata Pelajaran /Guru Kelas SD : 11. Beban Mengajar per Minggu : Jam*)Coret yang tidak perluLEMBAR PENILAIANPetunjukBerilah penilaian kompetensi kepribadian dan social guru, dengan cara melingkari angka pada kolom skor (1, 2, 3, 4, 5) sesuai dengan kriteria sebagai berikut.1 = sangat tidak baik/sangat rendah2 = tidak baik/rendah 3 = kurang baik/kurang tinggi 4 = baik/tinggi5 = sangat baik/sangat tingiNo. Aspek yang dinilai Skor1. Ketaatan dalam menjalankan ajaran agama (rajin menjalankan ajaran agama yang dianut, misal: orang muslim rajin menjalankan sholat, orang Kristiani rajin ke gereja, dll.) 1 2 3 4 52. Tanggung jawab (sanggup menyelesaikan tugas sesuai dengan ketentuan, misal: melaksanakan pembelajaran dengan baik dan sesuai jadwal) 1 2 3 4 53. Kejujuran (menyampaikan sesuatu apa adanya, misal: ijin tidak masuk atau tidak mengajar dengan alasan yang sebenarnya) 1 2 3 4 54. Kedisiplinan (kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, misal mulai dan mengakhiri kegiatan pembelajaran sesuai dengan jadwal) 1 2 3 4 55. Keteladanan (menjadi contoh atau rujukan dalam sikap dan perilaku bagi orang lain, misal: menjadi teladan bagi sejewat dan peserta didik dalam tutur kata, berpakaian, dll.) 1 2 3 4 56. Etos kerja (komitmen dan semangat dalam melaksanakan tugas, misal yang memiliki etos kerja tinggi, bersemangat melaksanakan dan mentaati kaidah-kaidah dalam tugas) 1 2 3 4 57. Inovasi dan Kreativitas (kemampuan dan kemauan untuk mengadakan pembaharuan melalui olah pikirnya, misal selalu berusaha menggunakan alam sekitar dan bahan-bahan yang ada di sekitarnya dalam proses pembelajaran di kelas) 1 2 3 4 58. Kemampuan menerima kritik dan saran (perilaku dalam merespon kritik dan saran dari orang lain, misal mendapat kritik tidak marah dan akomodatif terhadap saran orang lain) 1 2 3 4 59. Kemampuan berkomunikasi (dapat menyampaikan ide-idenya dengan bahasa yang baik dan dapat dipahami oleh sasaran, misal: dalam keseharian dapat berkomunikasi secara baik dengan sejawat) 1 2 3 4 510. Kemampuan bekerjasama 1 2 3 4 5Skor Total ............Dengan ini saya menyatakan bahwa penilaian yang saya lakukan sesuai dengan kondisi peserta yang sebenarnya, dan apabila di kemudian hari ternyata pernyataan saya tidak benar, saya bersedia mempertanggungjawabkannya.Pengawas,(....................................)NIP/NIK ........................, .................Kepala Sekolah,(....................................)NIP/NIKBUKU IIIRUBRIK PENILAIAN PORTOFOLIO SERTIFIKASI GURU DALAM JABATANDIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGIDANDIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKANDEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL2007RUBRIK PENILAIAN PORTOFOLIO1. Kualifikasi akademikIjazah Relevansi SkorS1 / D4Kependidikan sesuai bidang studi (mapel)* 150Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel) mimiliki Akta Mengajar 150Kependidikan sesuai dengan rumpun bidang studi (mapel)** 140Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel) 130Kependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi (mapel) 120Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi memiliki Akta Mengajar 120Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi 110Post Graduate Diploma Sesuai bidang studi 80Tidak sesuai 50S2 Kependidikan sesuai bidang studi (mapel) 175Kependidikan sesuai dengan rumpun bidang studi (mapel) 160Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel) 160Kependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi 145Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi 130S3 Kependidikan sesuai bidang studi (mapel) 200Kependidikan sesuai dengan rumpun bidang studi (mapel) 180Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel) 180Kependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi 160Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi 140Catatan:* Untuk mata pelajaran produktif di SMK, program keahlian analog dengan bidang studi (mapel)** Untuk mata pelajaran produktif di SMK, bidang keahlian analog dengan rumpun bidang studi S1, S2, atau S3 yang kedua dan seterusnya diperhitungkan dengan skor 25% dari skor yang ditetapkan dalam rubrik ini.Skor maksimal: jika memiliki S1, S2, dan S3 kependidikan yang relevan: 150 + 175 + 200 = 5252. Pendidikan dan Pelatihan Lama Diklat(Jam Pelatihan) Internasional Nasional Provinsi Kab/Kota KecamatanR TR R TR R TR R TR R TR> 640 60 45 50 40 45 35 40 30 35 25481 – 640 55 40 45 35 40 30 35 25 30 20161 – 480 45 35 40 30 35 25 30 20 25 1581 – 160 40 30 35 25 30 20 25 15 20 1030 – 80 35 25 30 20 25 15 20 10 15 78 – 29 30 20 25 15 20 10 15 5 10 3Keterangan:R: relevan; materi diklat mendukung pelaksanaan tugas profesional guruTR: tidak relevan; materi diklat tidak mendukung pelaksanaan tugas profesional guru Skor maksimuml (taksiran): 2x pelatihan nasional relevan pola 170 jam, 2x propinsi relevan pola 120 jam, 4x kabupaten/kota relevan pola 20 jam = (2x40) + (2 x 30) + (4 x 15) = 200 3. Pengalaman MengajarMasa Kerja Guru Skor> 25 tahun 16023 – 25 tahun 14520 – 22 tahun 13017 – 19 tahun 11514 – 16 tahun 10011 – 13 tahun 858 – 10 tahun 705 – 7 tahun 552 – 4 tahun 40Catatan: tugas belajar diperhitungkan dalam pengalaman mengajarSkor maksimum: 1604. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajarana. Perencanaan Pembelajaran Mengumpulkan 5 buah RP/RPP/SP yang berbeda Aspek yang dinilai Skor maks1. Perumusan tujuan pembelajaran2. Pemilihan dan pengorganisasian materi ajar3. Pemilihan sumber /media pembelajaran4. Skenario atau kegiatan pembelajaran5. Penilaian hasil belajar 51051010Catatan: Lima RP/RPP/SP dinilai oleh asesor dengan menggunakan Instrumen Penilaian RPP dan dihitung skor reratanya.Skor maksimal: jika semua butir aspek mencapai skor maksimum: 40Khusus untuk Guru Bimbingan dan Konselinga. Perencanaan Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling Mengumpulkan 5 buah Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling (PPBK) Aspek yang dinilai Bobot Skor 6. Perumusan tujuan pelayanan 7. Pemilihan dan pengorganisasian materi pelayanan 8. Pemilihan instrumen dan media 9. Strategi pelayanan 10. Waktu dan biaya 11. Rencana evaluasi dan tindak lanjut 488844Mengumpulkan program semesteran dan program tahunan 1. Program semesteran bimbingan dan konseling 2. Program tahunan bimbingan dan konseling 22Jumlah Skor 40Catatan: Kumpulkan empat dari lima buah Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling (PPBK) yang mencakup bidang (1) pendidikan/belajar, (2) karier, (3) pribadi, (4) sosial, (5) akhlak mulia/budi pekerti. Skor maksimal: jika semua butir aspek mencapai skor maksimum: 40b. Pelaksanaan Pembelajaran Mengumpulkan dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran Aspek yang dinilai Skor maks1. Prapembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi)2. Kegiatan inti:• penguasaan materi • strategi pembelajaran • pemanfaatan media/sumber belajar• evaluasi• penggunaan bahasa3. Penutup (refleksi, rangkuman, dan tindak lanjut) 208020Skor maksimal: jika semua butir aspek mencapai skor maksimum: 120Khusus untuk Guru Bimbingan dan konselingb. Pelaksanaan Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling Laporan pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling Aspek yang dinilai Skor maksimal4. Agenda kerja guru bimbingan dan konseling (konselor) 5. Daftar konseli (siswa) 6. Data kebutuhan dan permasalahan konseli7. Laporan bulanan8. Laporan semesteran/tahunan9. Aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling: a. Pemahaman (antara lain: sosiometri, kunjungan rumah, catatan anekdot, konferensi kasus. b. Pelayanan Langsung (antara lain: konseling individual, konseling kelompok, konsultasi, bimbingan kelompok, bimbingan klasikal, referal c. Pelayanan tidak langsung (antara lain: papan bimbingan, kotak masalah, bibliokonseling, audiovisual, audio, media cetak: liflet, buku saku10. Laporan hasil evaluasi program, proses, dan produk bimbingan dan konseling, serta tindak lanjutnya 55105520401515120Skor maksimal: jika semua butir aspek mencapai skor maksimum: 1205. Penilaian dari atasan dan pengawas Bukti Aspek yang dinilai Skor maksDokumen hasil penilaian oleh atasan dan/atau pengawas tentang kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial 1. Ketaatan menjalankan ajaran agama2. Tanggung jawab3. Kejujuran4. Kedisiplinan 5. Keteladanan6. Etos kerja7. Inovasi dan kreativitas8. Kemampuan menerima kritik dan saran9. Kemampuan berkomunikasi10. Kemampuan bekerja sama 5555555555Jumlah 50Skor maksimum: jika semua butir aspek mencapai skor maksimum: 10 x 5 = 506. Prestasi Akademika. Lomba dan karya akademikPrestasi Tingkat* SkorBukti juara lomba akademik InternasionalNasionalProvinsiKabupaten/KotaKecamatan 6040302010Bukti menemukan karya monumental PendidikanNonpendidikan 6040* Kejuaraan diambil tingkat yang tertinggib. Pembimbingan kepada teman sejawat / siswaJenis Pembimbingan teman sejawat/siswa Skor Instruktur 40Guru Inti/Tutor/Pemandu 20Pembimbingan siswa dalam berbagai lomba/karya sampai meraih juaraTingkat Internasional : 40Tingkat Nasional : 25Tingkat Provinisi : 20Tingkat Kabupaten/Kota : 15 Tingkat Kecamatan : 10Pembimbngan siswa dalam berbagai lomba/karya tidak mencapai juara 5Skor maksimum (taksiran): 1x lomba akademik nasional, 1 x juara lokal, sebuah karya monumental bidang pendidikan, instruktur : 40 + 20 + 60 + 40 = 1607. Karya Pengembangan ProfesiJenis Dokumen / Karya Publikasi SkorRelevan Tidak relevana. Buku* Nasional 50 35Provinsi 40 25Kabupaten/Kota 30 15b. Artikel Jurnal Terakreditasi 25 20Jurnal Tdk Terakreditasi 10 8Majalah/koran nasional 10 8Majalah/koran local 5 3c. Menjadi reviewer buku, penulis soal EBTANAS/UN 2 per kegiatand. Modul/Diktat dicetak local (Kab/Kota) Minimal mencakup materi 1 semester, skor 20e. Media/Alat pelajaran Setiap membuat satu media/alat pelajaran diberi skor 5f. Laporan penelitian di bidang pendidikan Setiap satu laporan diberi skor 10Sebagai ketua 60% dan anggota 40%g. Karya teknologi/seni (TTG, patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll) Setiap karya seni diberi skor 15 Catatan:*)Buku publikasi nasional adalah buku ber-ISBN dan ditetapkan oleh BSNPsebagai buku standar; publikasi provinsi adalah buku ber-ISBN; publikasikab/kota adalah buku yang tidak ber-ISBN.Skor maksimum (taksiran): 1 buku publikasi kabupaten/kota, 1 artikel dalam jurnal terakreditasi, 2 artikel dalam jurnal tidak terakreditasi, & 2 artikel di koran lokal: 30 + 25 + (2 x 10) + (2 x 5) =85 8. Keikutsertaan dalam forum ilmiahTingkat SkorPemakalah PesertaInternasional 50 10Nasional 40 8Provinsi 30 6Kabupaten/Kota 20 4Kecamatan 10 2Skor maksimal (taksiran): 1x peserta internasional, 1x pemakalah nasional, dan 3x peserta kabupaten/kota: 10 + 40 + (3 x 4) = 629. Pengalaman menjadi pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosiala. Pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosialTingkat Organisasi Skor per tahunKependidikan SosialInternasional 10 7 Nasional 7 5 Provinsi 5 4 Kabupaten/Kota 4 3 Kecamatan 3 2 Desa/Kelurahan 2 1b. Tugas Tambahan Tugas Tambahan Skor per tahunKepala sekolah 4Wakil kepala sekolah/ketua jurusan/kepala lab/ kepala bengkel 2Pembina kegiatan ekstra kuriluler (pramuka, drumband, mading, KIR, dsb.) 1Skor maksimum (taksiran): 2 tahun pengurus nasional organisasi kependidikan, 2 tahun pengurus organisasi sosial tingkat nasional, mendapat tugas tambahan sebagai wakasek dan kasek masing-masing selama 4 tahun: (2 x 7) + (2 x 5) + (4 x 2) + (4 x 4) = 48 10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikanTingkat SkorInternasional Nasional ProvinsiKabupaten/Kota 3020105Melaksanakan tugas di daerah terpencil/tertinggal/bencana/konflik/perbatasan Setiap tahun 4Skor maksimal (taksiran): 1x penghargaan nasional, 3 x penghargaan provinsi:20 + (3 x 10) = 50SKOR MAKSIMUM PER UNSUR PORTOFOLIO(Sebagian merupakan skor maksimum fix dan sebagian yang lain skor maksmum taksiran)NO. UNSUR PORTOFOLIO GURU SKOR1. Kualifikasi akademik 5252. Pendidikan dan pelatihan 2003. Pengalaman mengajar 1604. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran 1605. Penilaian dari atasan dan pengawas 506. Prestasi akademik 1607. Karya pengembangan profesi 858. Keikutsertaan dalam forum ilmiah 629 Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial 4810 Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan 50Jumlah 1500PENGELOMPOKAN KOMPONEN PORTOFOLIO DAN KETENTUANNYAA. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok (minimal 300 dan semua sub unsur tidak boleh kosong)1. Kualifikasi akademik 525 2. Pengalaman mengajar 1603. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran 160Jumlah 845B. Unsur Pengembangan Profesi (minimal 200 dan Guru yang ditugaskan pada daerah khusus minimuml 150)1. Pendidikan dan pelatihan 2002. Penilaian dari atasan dan pengawas 503. Prestasi akademik 1604. Karya pengembangan profesi 85Jumlah 495C. Unsur Pendukung Profesi (tidak boleh nol dan maksimal 100)1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah 622. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial 483. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan 50Jumlah 160BATAS LULUS: 850 (57% dari perkiraan skor maksimum) Apabila skor maksimal kualifikasi akademik tidak memperhitungkan ijazah S2 dan S3 (yang pada umumnya guru tidak memiliki), maka batas lulus menjadi: 850/1125 x 100% = 75,56% (infopendidikankita.blogspot.com)

TANYA JAWAB SEPUTAR SERTIFIKASI

TANYA JAWAB SEPUTAR SERTIFIKASI
1. Apa yang dimaksud dengan sertifikasi guru?Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. 2. Apa yang dimaksud dengan sertifikat pendidik?Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. 3. Mengapa disebut sertifikat pendidik bukan sertifikat guru?Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen. 4. Apa tujuan dan manfaat sertifikasi guru?Sertifikasi guru bertujuan untuk:a. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional b. meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikanc. meningkatkan martabat guru d. meningkatkan profesionalitas guruAdapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.b. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.c. Meningkatkan kesejahteraan guru5. Mengapa sertifikasi guru dilakukan?Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesi lainnya termasuk profesi guru. 6. Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007. 7. Apa sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru. 1. Siapa yang akan melaksanakan sertifikasi guru?UUGD Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. 2. Apa persyaratan perguruan tinggi yang dapat melaksanakan sertifikasi guru?Persyaratan: a. memiliki program studi pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi sesuai dengan peraturan yang berlakub. ditetapkan oleh Menteri Pendidikan NasionalSedangkan komponen utama yang diseleksi menyangkut jumlah program studi kependidikan, peringkat akreditasi Badan Akreditasi Nasional BAN) Perguruan Tinggi tiap program studi kependidikan, Sumber Daya Manusia (SDM) setiap program studi, sarana dan prasarana, laporan Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri (EPSBED) setiap program studi kependidikan, ketaatazasan dalam penyelenggaraan PT. 3. Apakah perguruan tinggi swasta boleh melaksanakan sertifikasi guru?Tentu saja boleh, asalkan perguruan tinggi tersebut memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan masuk dalam daftar perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. 4. Siapa yang berhak memberikan penilaian guru peserta sertifikasi?Penilaian guru yang mengikuti sertifikasi dilakukan oleh asesor. Yang melakukan seleksi dan menetapkan asesor adalah perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru. Tugas asesor adalah menilai kompetensi guru sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan.5. Apa kriteria asesor?a. WNI yang berstatus sebagai dosen, widyaiswara, instruktur/guru senior, atau pengawas di lingkungan Dinas Pendidikan yang bersertifikat pendidik.b. Sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu melaksanakan tugas sertifikasi guru.c. Memiliki komitmen dan sanggup melaksanakan sertifikasi guru secara obyektif.d. Berpendidikan minimal S2 (ada unsur kependidikan).e. Berpengalaman mengajar, melatih, atau membimbing guru atau calon guru dalam rentang 5 (lima) tahun terakhir dalam bidang yang sesuai. 6. Siapa yang menunjuk asesor?Yang menetapkan asesor adalah Rektor perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai pelaksana sertifikasi.7. Guru muatan local, guru TIK, dan guru Kelautan, Pariwisata siapa yang mensertifikasi?Guru muatan lokal, guru TIK, guru Kelautan, dan Pariwisata disertifikasi oleh LPTK dalam rayon setempat bekerjasama dengan perguruan tinggi lain baik dari dalam rayon maupun di luar rayon, baik LPTK maupun non LPTK yang memiliki kelayakan.1. Siapa saja yang dapat mengikuti sertifikasi guru? Apakah sertifikasi hanya berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah negeri?Semua guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti sertifikasi, baik guru baik PNS maupun Non-PNS. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak membedakan guru menurut unit organisasinya, terutama berkaitan dengan tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus. 2. Apakah guru yang belum mempunyai akta mengajar boleh mengikuti sertifikasi guru?Semua guru dalam jabatan boleh mengikuti sertifikasi guru asalkan memenuhi persyaratan sertifikasi guru.3. Apakah guru honorer boleh mengikuti sertifikasi guru?Guru honorer yang memenuhi kriteria boleh mengikuti sertifikasi guru.4. Apa definisi guru dalam jabatan?Guru dalam jabatan adalah guru yang secara resmi telah mengajar pada suatru satuan pendidikan saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan. 5. Apakah guru yang akan pensiun perlu mengikuti sertifikasi?Semua guru yang belum pensiun berhak mengikuti sertifikasi.6. Guru agama yang bertugas di sekolah binaan Depdiknas, siapa yang mensertifikasi?Sertifikasi guru agama baik yang diangkat Depdiknas, Depag, maupun Pemda dilakukan oleh Depag.7. Guru BP apakah juga dapat dimasukkkan dalam kuota?Guru BP dapat dimasukkan dalam kuota, sementara itu instrumennya akan disiapkan.8. Jika guru sudah pernah mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh propinsi, apakah masih harus mengikuti sertifikasi guru?Uji sertifikasi yang dilakukan oleh provinsi memiliki tujuan yang berbeda dengan sertifikasi guru sebagai amanat UU Guru dan Dosen, oleh kerena itu guru harus mengikutinya dan hasil uji kompetensi yang pernah diikuti dilampirkan dalam portofolio.9. Apakah guru kejuruan yang sdh mendapatkan sertifikat profesi dari LSP masih harus mengikuti sertifikasi guru?Guru SMK yang sudah memiliki sertifikat profesi dari LSP harus mengkuti sertifikasi dan hasil sertifikasi dari LSP dilampirkan dalam portofolio.1. Apa kriteria yang harus dimiliki oleh seorang guru agar dapat mengikuti sertifikasi?Guru yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru yang telah memenuhi persyaratan utama yaitu memiliki ijasah akademik atau kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4. 2. Banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidangnya (mismatch), yaitu guru yang mengajar mata pelajaran yang berbeda dengan bidang keahliannya, misalnya sarjana jurusan pendidikan biologi tetapi mengajar mata pelajaran matematika. Bagaimana mereka disertifikasi?Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya dapat memilih proses sertifikasi berbasis pada ijazah S1/D4 yang dimiliki, atau memilih proses sertifikasi berbasis bidang studi yang diajarkan. Jalur sertifikasi mana yang akan dipilih oleh guru, sepenuhnya diserahkan guru yang bersangkutan dengan segala konsekuensinya. 3. Apa yang harus dipersiapkan seorang guru dalam mengikuti sertifikasi?Bagi guru yang belum memiliki ijasah S1/D4 wajib menyelesaikan dahulu kuliah S1/D4 sampai yang bersangkutan memperoleh ijasah S1/D4. Program studi yang diambil harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampu atau sesuai dengan program studi yang dimiliki sebelumnya. Sambil menyelesaikan studinya, guru dapat mengumpulkan portofolio. Bagi guru yang sudah S1/D4 mempersiapkan diri dengan mengumpulkan portofolio yang merekam jejak profesionalitas guru selama mengabdikan diri sebagai guru. Disamping itu, sambil menunggu kesempatan mengikuti sertifikasi, guru meningkatkan profesionalitasnya dengan melaksanakan pembelajaran yang menyenangkan dan melakukan inovasi-inovasi pembelajaran di sekolah. 4. Bagaimana caranya agar guru bisa mengikuti sertifikasi?Guru calon peserta sertifikasi yang memenuhi kriteria kualifikasi bisa mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dimasukkan dalam daftar calon peserta sertifikasi. Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar prioritas guru berdasarkan urutan kriteria yang telah ditetapkan. Guru mencari informasi ke Dinas Kabupaten/ Kota. 5. Bagaimana mekanisme rekrutmen calon peserta sertifikasi guru ?Proses rekrutmen peserta sertifikasi mengikuti alur sebagai berikut:a. Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar panjang guru yang memenuhi persyaratan sertifikasi. b. Dinas Kabupaten/Kota melakukan rangking calon peserta kualifikasi dengan urutan kriteria sebagai berikut: - masa kerja- usia- golongan (bagi PNS)- beban mengajar- tugas tambahan- prestasi kerjac. Dinas Kabupaten/Kota menetapkan peserta sertifikasi sesuai dengan kuota dari Ditjen PMPTK dan mengumumkan daftar peserta sertifikasi tersebut kepada guru melalui forum-forum atau papan pengumuman di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 6. Bagaimana cara mengukur masa kerja?Masa kerja dihitung selama seseorang menjadi guru. Bagi guru PNS masa kerja dihitung mulai dari diterbitkannya surat keterangan melaksanakan tugas berdasarkan SK CPNS. Bagi guru non PNS masa kerja dihitung selama guru mengajar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Sekolah berdasarkan surat pengangkatan dari yayasan. 7. Berapakah jam wajib mengajar guru ?Menurut UUGD dan Permendiknas jumlah jam wajib mengajar guru adalah 24 jam tatap muka.8. Bagaimana kalau guru tersebut tidak dapat memenuhi jumlah jam wajib mengajar, misalnya untuk guru bahasa asing selain bahasa Inggris, atau guru di daerah terpencil ? Untuk memenuhi jumlah wajib mengajar, maka seorang guru dapat melakukan:- mengajar di sekolah lain yang memiliki ijin operasional Pemerintah atau Pemerintah Daerah- melakukan Team Teaching (dengan mengikuti kaidah-kaidah team teaching) Bagi guru dengan alasan tertentu sama sekali tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam misalnya guru yang mengajar di daerah terpencil, maka seperti dalam Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 pasal 6 ayat (4), guru tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk. 9. Apakah kepala sekolah juga harus disertifikasi ?Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah juga harus mengikuti sertifikasi. Kewajiban mengajar kepala sekolah adalah 6 jam tatap muka dan wakil kepala sekolah 12 jam tatap muka. Idealnya kepala sekolah dan wakil kepala sekolah harus memperoleh sertifikat pendidik lebih dahulu, agar jadi contoh yang baik bagi guru yang lain. 10. Pada tahun 2007 kuota non PNS tetap 25%, padahal banyak guru non PNS yang masa kerjanya masih sedikit masuk dalam kuota. Hal ini menimbulkan iri pada guru PNS yang masa kerjanya lebih lama. Kuota guru non PNS tetap 25% karena sudah merupakan kesepakatan dengan BMPS sebagai bagian dari bentuk perhatian kepada guru non PNS, namun guru non PNS yang mengikuti sertifikasi harus memenuhi persyaratan masa kerja minimal 2 tahun. 1. Bagaimana mekanisme pelaksanaan sertifikasi guru?Ada dua macam pelaksanaan sertifikasi guru, yaitu:a. melalui penilaian portofolio bagi guru dalam jabatan, dan b. melalui pendidikan profesi bagi calon guruSertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui penilaian portofolio. Penilaian portofolio tersebut merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:a. kualifikasi akademik;b. pendidikan dan pelatihan;c. pengalaman mengajar; d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;e. penilaian dari atasan dan pengawas; f. prestasi akademik; g. karya pengembangan profesi;h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; danj. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.Guru yang memiliki nilai portofolio di atas batas minimal dinyatakan lulus penilaian portofolio dan berhak menerima sertifikat pendidik. Namun, guru yang hasil penilaian portofolionya memperoleh nilai kurang sedikit dari batas minimal diberi kesempatan untuk melengkapi portofolio. Setelah lengkap guru dinyatakan lulus dan berhak menerima sertifikat pendidik.Bagi guru yang memperoleh nilai jauh di bawah batas minimal lulus wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) profesi guru yang akan dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Pada akhir diklat profesi guru, dilakukan ujian dengan materi uji mencakup 4 kompetensi guru. Bagi guru yang lulus ujian berhak menerima sertifikat pendidik, dan guru yang belum lulus diberi kesempatan untuk mengulang materi diklat yang belum lulus sebanyak 2 kali kesempatan. 2. Apa yang dimaksud dengan portofolio?Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Jadi portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan rekam jejak profesionalitas guru selama mengajar yang mencakup 10 jenis seperti pada pertanyaan nomor 1 di atas. 3. Sebagai peserta sertifikasi, apa yang harus dilakukan guru dengan portofolio yang dimiliki ?Portofolio yang sudah didokumentasikan guru dirangkum dalam suatu format Instrumen portofolio. Instrumen tersebut sudah disiapkan dan akan didistribusikan kepada guru melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Instrumen portofolio diisi guru dengan sejujur-jujurnya sesuai dengan perjalanan profesionalitas guru dan dilampiri dengan bukti fisik yang telah disahkan keasliannya. 4. Siapa yang mengesahkan dokumen portofolio?Dokumen portofolio disahkan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tempat guru mengajar. Untuk Kepala Sekolah berkas portofolio disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang ditunjuk.5. Bagaimana kalau semua dokumen portofolio hilang atau rusak?Karena penilaian portofolio berdasarkan dokumen yang diterima, maka harus ada bukti yang dilampirkan. Apabila dokumen tersebut hilang, maka guru harus mencari bukti lain dari sumber yang mengeluarkan dokumen tersebut.Dokumen yang rusak dapat difotokopi dan disahkan oleh lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut atau pejabat yang ditunjuk. 6. Apakah penilaian portofolio sama dengan penilaian angka kredit jabatan fungsional untuk kenaikan pangkat guru?Ada hal-hal yang sama, ada juga yang berbeda seperti skala penilaian dan bobot untuk masing-masing komponen berbeda dengan penilaian angka kredit jabatan.7. Apakah setiap komponen yang mendeskripsikan profesionalitas guru itu harus ada. Kalau salah satu tidak ada, tapi dipenuhi dengan komponen lainnya, bagaimana ? Seorang guru yang profesional harus memenuhi seluruh komponen yang disebutkan di point 1 (Prosedur dan Mekanisme Sertifikasi Guru) di atas. Komponen kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman mengajar; perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; dan penilaian dari atasan dan pengawas merupakan komponen yang utama dalam sertifikasi. Jadi semua komponen harus dipenuhi. 8. Apa yang dimaksud dengan pendidikan dan pelatihan profesi guru?Pendidikan dan pelatihan profesi guru (Diklat Profesi Guru/DPG) merupakan program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki otoritas untuk melaksanakan sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi yang belum lulus penilaian portofolio. 9. Pada akhir pendidikan dan pelatihan profesi guru, peserta sertifikasi harus mengikuti ujian, apa yang diujikan ?Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan profesi guru diakhiri dengan ujian yang mencakup kompetensi guru dibidang pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional10. Apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik?Kompetensi pedagogik meliputi: a. pemahaman terhadap peserta didik, dengan indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didikb. perancangan pembelajaran, dengan indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilihc. pelaksanaan pembelajaran dengan indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.d. perancangan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar, dengan indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assesment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umume. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya, dengan indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.11. Apa yang dimaksud dengan kompetensi profesional?Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah pene-litian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi. Banyak ahli pendidikan yang memberikan koreksi seharusnya lebih cocok digunakan istilah kompetensi akademik. Kompetensi professional adalah untuk keempat kompetensi guru tersebut di atas.12. Apa yang dimaksud dengan kompetensi sosial?Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.13. Apa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian?Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.14. Bagaimana proses pengumuman sertifikasi guru?Hasil penilaian portofolio dan diklat profesi guru oleh Rayon LPTK dikirimkan ke Panitia Sertifikasi Tingkat Kabupaten/Kota untuk diinformasikan ke guru peserta sertifikasi. 15. Apakah guru boleh mendapatkan sertifikat lebih dari satu?Seseorang dapat memperoleh lebih dari satu sertifikat pendidik, namun hanya dengan satu nomor registrasi dari Departemen Pendidikan Nasional. 16. Apa yang akan dilakukan seorang guru setelah memperoleh sertifikat pendidik?Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus terus melakukan peningkatan kompetensinya melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan profesionalitas guru berkelanjutan (continous professioal development). Hal ini harus berlangsung secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah guru harus merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru profesional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan profesionalitasnya sebagai guru. Pembinaan profesi guru secara terus menerus (continuous professional development) menggunakan wadah guru yang sudah ada, yaitu kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk tingkat sekolah menengah di P4TK, di perguruan tinggi dan di tempat lain yang merupakan wahana pemeliharaan dan peningkatan kompetensi. Aktifitas guru di KKG/MGMP tidak saja untuk menyelesaikan persoalan pengajaran yang dialami guru dan berbagi pengalaman mengajar antar guru, tetapi juga untuk mengembangkan kontak akademik dan melakukan refleksi diri. 17. Siapa pemberi sertifikat ?Yang memberi sertifikat adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan sertifikasi guru.18. Berapa lama berlakunya sertifikat pendidik ?Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.19. Apa saja kewajiban guru sebagai tenaga profesional?Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dane. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. 20. Bolehkah seorang guru memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik?Boleh, jika ada kesempatan. Namun nomor registrasi dan tunjangan profesinya hanya 1. 21. Jika tidak lulus ujian diklat profesi, apa yang harus dilakukan seorang guru ?Guru yang yang tidak lulus ujian diklat profesi harus meningkatkan kompetensinya melalui belajar mandiri, pertemuan MGMP, atau pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas, PMPTK, atau lembaga lain (remedial program). Setelah siap maka guru diberi kesempatan dua kali untuk ujian ulangan. 22. Apa fungsi Pengawas dalam sertifikasi guru?Bersama dengan kepala sekolah, Pengawas berperan sebagai evaluator atau penilai bagi guru dalam hal melaksanakan pembelajaran, kompetensi kepribadian, dan sosial dengan menggunakan format yang telah disiapkan.23. Penilaian atasan dan pengawas, bolehkah kepala sekolah saja atau harus keduanya?Instrumen penilaian dari atasan dan pengawas harus diisi oleh keduanya dalam satu format instrumen.24. Apa peran LPMP dan P4TK dalam sertifikasi guru?Peran LPMP dan P4TK dalam sertifikasi guru:1) menjadi salah satu sumber informasi sertifikasi guru, 2) melakukan sosialisasi sertifikasi kepada guru, 3) LPMP mengolah data peserta dan menganalisis hasil sertifikasi guru sebagai bahan kebijakan pembinaan guru pasca sertifikasi, 4) P4TK melakukan pembinaan guru pasca sertifikasi,5) Widyaiswara pada LPMP dan P4TK yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan sebagai asesor di LPTK setempat yang ditetapkan menyelenggarakan sertifikasi.1. Dari mana sumber dana dialokasikan untuk sertifikasi guru?Sertifikasi guru dianggarkan melalui dana APBN, APBD dan sumber lain yang sah. 2. Apa kewajiban Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan sertifikasi guru?Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap penetapan peserta sertifikasi guru setiap tahun. Untuk itu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus membentuk Panitia Pelaksanaan Sertifikasi Guru. Tugas Panitia Sertifikasi Guru adalah: a. Mengikuti sosialisasi sertifikasi di Pusat dan atau di Propinsib. Menentukan urutan prioritas peserta sertifikasi berdasarkan kriteria yang berlaku sesuai dengan kuota Kabupaten/kotac. Membuat SK penetapan peserta sertifikasi d. Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi kepada gurue. Menyerahkan kepada peserta sertifikasi berkas-berkas sebagai berikut:1) Formulir pendaftaran2) Nomor peserta/nomor kuota3) Panduan pengisian instrument portofolio4) Instrumen portofolio5) Instrumen Penilaian Atasanf. Mengumpulkan dari guru peserta sertifikasi berkas :1) Formulir pendaftaran2) Instrumen portofolio yang sudah diisi3) Bukti fisik yang mendukung instrument portofoliog. Mengecek kelengkapan data/berkas pesertah. Mengirim berkas ke LPTK penyelenggara sertifikasi yang ditunjuk Pemerintahi. Mengumumkan hasil penilaian dari LPTK kepada guru peserta sertifikasij. Mengumpulkan kelengkapan berkas portofolio bagi guru yang belum lulus atau belum lengkap portofolionyak. Membantu remidiasi bagi guru yang belum lulus ujian diklat pendidikan profesi l. Memfasilitasi guru yang belum lulus diklat profesi untuk mengikuti ujian ulang diklat profesi. 3. Bolehkah guru atau institusi membiayai sendiri untuk melaksanakan sertifikasi?Boleh, sepanjang masih dalam jumlah kuota kabupaten/kota atau provinsi yang ditetapkan oleh Mendiknas. Sertifikasi guru dalam jabatan merupakan program Pemerintah yang didasarkan pada rencana tahunan yang ditetapkan oleh Mendiknas. Oleh karena itu, tidak diperkenankan ada tambahan peserta di luar dari rencana tahunan yang sudah ditetapkan. 4. Berapa lama tenggang waktu yang disediakan bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik sehubungan dengan berlakunya UUGD ?Semua guru harus sudah memiliki sertifikat pendidik selama 10 tahun setelah UUGD disahkan. Berarti tahun 2015 proses sertifikasi guru dalam jabatan harus sudah selesai.7. Siapa yang akan memonitor guru yang lulus sertifikasi sehingga kinerjanya tidak menurun setelah diberi tunjangan?Guru harus dapat mempertahankan kompetensinya sebagai profesi guru setelah mendapat sertifikat guru. Kepala Sekolah dan Pengawas yang akan memantau kinerja guru setelah mendapat sertifikasi guru.8. Tahun 2007 ini dana untuk penggandaan dokumen dan sosialisasi belum tersedia di dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.Dana untuk penggandaan dokumen dan untuk sosialisasi disiapkan oleh kabupaten/kota, untuk itu Ditjen PMPTK akan mengirimkan surat kepada Bupati/Walikota untuk membantu menyediakan anggaran untuk sertifikasi guru.1. Hak apa yang akan diterima oleh guru setelah memperoleh sertifikat pendidik ?Dalam pasal 15 ayat (1) UUGD dinyatakan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.Ayat (2) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.Ayat (3): Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.2. Apa dasar untuk menentukan jumlah tunjangan profesi bagi guru non PNS? Tunjangan profesi guru disesuaikan dengan gaji pokok pada pangkat/golongan PNS. Tunjangan bagi guru non PNS disesuaikan dengan pangkat/golongan PNS setelah melalui proses in-passing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Setelah guru memperoleh sertifikat pendidik, persyaratan apa lagi yang harus dipenuhi untuk mendapat tunjangan profesi?Guru yang telah mendapatkan sertifikat profesi berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok. Persyaratan guru yang mendapatkan tunjangan adalah sebagai berikut.a. Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik. b. Guru Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memeiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik. c. Guru Non Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik. d. Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada a, b, dan c di atas memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.4. Jika lulus sertifikasi, kapan tunjangan profesi diberikan?Tunjangan profesi diberikan mulai bulan Januari satu tahun setelah sertifikat profesi diberikan. (infopendidikankita.blogspot.com)